Maklumat Pemkot Depok: Salat Idul Fitri di Rumah, Halal bil Halal lewat Medsos

Senin, 18 Mei 2020 - 17:56 WIB
Kegiatan takbir keliling ditiadakan, diganti takbir di masjid atau musala, dilakukan petugas yang ditunjuk. Sementara pengumpulan dan distrubusi zakat fitrah tetap dilakukan petugas dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.

Selain itu, silaturahim atau halal bi halal dilakukan melalui media sosial atau video conference. “Kalau ada kerumunan atau acara yang mengundang orang banyak kita akan batalkan dan kita punya hak untuk membubarkan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (18/5/2020).

(Baca: Pastikan Daging Aman, Disnakan Purwakarta Periksa Supermarket)

Idris meminta warga menaati isi maklumat tersebut dan bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. Memang tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan tapi Idris menyatakan tetap bisa membubarkan kerumunan isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan.

”Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional. Kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!