Ranperda Perubahan dan Pembentukan SOPD Disepakati Seluruh Fraksi
Senin, 01 Maret 2021 - 10:11 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Seluruh fraksi pendukung DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyepakati Raperda Perubahan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah atau SOPD danRaperda Pembangunan Kepemudaanuntuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Nota kesepakatan disampaikan oleh 6 fraksi melalui juru bicaranyadalam agenda rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun sidang 2021dengan agenda pendapat akhir fraksiDPRD Kobar pada Rabu17 Februari 2021 lalu.
Rapat yang dihadiri Bupati Kobar, Nurhidayah inidipimpin Ketua DPRD Kobar M. Rusdi GozalidiikutiWakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin,Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman dan21 orang anggota DPRD. Lalu agenda paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
Perwakilan Fraksi DPRD Golkar, Erry Eryansyah berharap dengan disepakatinya Raperda ini mampu menyesuaikan beban kerja sebagai upaya mendukung pemenuhuan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat kerja daerah. "Maka juga diharapkan dapat memiliki azas intensitas, efisiensi, efektivitas, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas," ungkapnya, Senin 1 Maret 2021. Baca: Genangi Tiga Desa di Cirebon, Banjir Setinggi 1,2 Meter Perlahan Surut.
Selanjutnya mengenaiRaperda Pembangunan Kepemudaan, Fraksi Golkar mendukung Raperda ini guna pembaharuan dan pembangunan bangsa melalui kegiatan penyebaran pemberdyaaan dan pengembangan potensi peran pemuda dalam pembangunan nasional.
"Diharapkan peran pemudaturut membangun daerah serta pengembangan Kobar juga untuk menangkal dampak desduktrif dari radikalisme dan narkoba serta miras yang mengakibatkan dampak negatif untuk pemuda," sebutnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan tanggapan akhir dan menyatakan sepakat terhadap 2 Raperdadilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda. Baca: Miris, Tak Ada Salep untuk Gatal, Korban Banjir Demak Terpaksa Obati Kulit Pakai Solar.
Bupati Kobar, Nurhidayahmengucapkan terima kasihkepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembahasan Raperda.
Nota kesepakatan disampaikan oleh 6 fraksi melalui juru bicaranyadalam agenda rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun sidang 2021dengan agenda pendapat akhir fraksiDPRD Kobar pada Rabu17 Februari 2021 lalu.
Rapat yang dihadiri Bupati Kobar, Nurhidayah inidipimpin Ketua DPRD Kobar M. Rusdi GozalidiikutiWakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin,Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman dan21 orang anggota DPRD. Lalu agenda paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
Perwakilan Fraksi DPRD Golkar, Erry Eryansyah berharap dengan disepakatinya Raperda ini mampu menyesuaikan beban kerja sebagai upaya mendukung pemenuhuan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat kerja daerah. "Maka juga diharapkan dapat memiliki azas intensitas, efisiensi, efektivitas, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas," ungkapnya, Senin 1 Maret 2021. Baca: Genangi Tiga Desa di Cirebon, Banjir Setinggi 1,2 Meter Perlahan Surut.
Selanjutnya mengenaiRaperda Pembangunan Kepemudaan, Fraksi Golkar mendukung Raperda ini guna pembaharuan dan pembangunan bangsa melalui kegiatan penyebaran pemberdyaaan dan pengembangan potensi peran pemuda dalam pembangunan nasional.
"Diharapkan peran pemudaturut membangun daerah serta pengembangan Kobar juga untuk menangkal dampak desduktrif dari radikalisme dan narkoba serta miras yang mengakibatkan dampak negatif untuk pemuda," sebutnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan tanggapan akhir dan menyatakan sepakat terhadap 2 Raperdadilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda. Baca: Miris, Tak Ada Salep untuk Gatal, Korban Banjir Demak Terpaksa Obati Kulit Pakai Solar.
Bupati Kobar, Nurhidayahmengucapkan terima kasihkepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembahasan Raperda.
(nag)
tulis komentar anda