Milen Cyrus Konsumsi Benzo, Keluarga Sebut Ada Resep Dokter

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:00 WIB
Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2/2021) dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.

Kejadian ini merupakan yang kedua kali dialami Millen berurusan dengan penegak hukum. Sebelumnya dia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020. Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Baca juga; Sempat Menangis karena Terjerat Sabu, Millen Cyrus kini Tersangkut Kasus Psikotropika )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!