Nyambi Jual Miras Ilegal, Pedagang Martabak di Toboali Ditangkap Polisi
Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:26 WIB
BANGKA SELATAN - Satuan Samapta Polres Bangka Selatan melakukan penggeledahan di kediaman AS alias Ayung salah seorang pedagang martabak yang menyambi sebagai pelaku penjual minuman keras (miras) di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Toboali, Kamis (25/2/2021).
Dalam Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu Perdana Win, Polisi akhirnya mengamankan Ayung setelah menemukan barang bukti miras ilegal sebanyak 24 botol terdiri dari 20 botol Anggur Merah dan 4 botol New Port Passion Blue.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggeledahan rumah pelaku penjual miras ilegal tersebut bermula dari adanya informasi warga. Pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib, anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Toboali.
"Menanggapi laporan tersebut, kemudian anggota Samapta yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bangka Selatan Iptu Perdana Win melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut di rumah milik Desi yang ditinggali oleh pelaku dan menemukan miras sebanyak 24 botol dengan merk Anggur Merah dan New Port Passion Blue," katanya, Jumat malam (26/2/2021).
Dari hasil pemerikasaan kata dia, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu menjual miras kepada pembeli melalui pesanan WhatApp, Telefon hingga mengantarkan langsung ke Pembeli. "Sambil menjual minuman keras tersebut, pelaku juga menjual Martabak Manis didepan rumahnya sebagai pengalihan," katanya.
Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Perda Kabulaten Bangka Selatan Nomor 27 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," ucpanya.
Dalam Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu Perdana Win, Polisi akhirnya mengamankan Ayung setelah menemukan barang bukti miras ilegal sebanyak 24 botol terdiri dari 20 botol Anggur Merah dan 4 botol New Port Passion Blue.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggeledahan rumah pelaku penjual miras ilegal tersebut bermula dari adanya informasi warga. Pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib, anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Toboali.
"Menanggapi laporan tersebut, kemudian anggota Samapta yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bangka Selatan Iptu Perdana Win melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut di rumah milik Desi yang ditinggali oleh pelaku dan menemukan miras sebanyak 24 botol dengan merk Anggur Merah dan New Port Passion Blue," katanya, Jumat malam (26/2/2021).
Dari hasil pemerikasaan kata dia, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu menjual miras kepada pembeli melalui pesanan WhatApp, Telefon hingga mengantarkan langsung ke Pembeli. "Sambil menjual minuman keras tersebut, pelaku juga menjual Martabak Manis didepan rumahnya sebagai pengalihan," katanya.
Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Perda Kabulaten Bangka Selatan Nomor 27 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," ucpanya.
(don)
tulis komentar anda