Residivis Curanmor Ditembak Mati, Polisi Beberkan Kronologisnya

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:55 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memaparkan kronologis penangkapan residivis curanmor dimana salah satunya ditembak mati petugas karena melawan, Kamis (25/2/2021). Foto Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menembak mati satu orang lainnya dalam upaya penangkapan yang dilakukan, Rabu (24/2/2021) malam.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, kedua pelaku berinisial MH dan AD diketahui merupakan residivis dan spesialis curanmor. "Tim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus curanmor yang mana pelaku adalah residivis dan TO (target operasi) dari Polda Jabar kemudian Polsek maupun Polrestabes Bandung," ungkap Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (25/2/2021).

Menurut dia, kedua pelaku merupakan bagian kelompok spesialis curanmor dari Lampung dan kerap melakukan curanmor di Kota Bandung dan menakuti korbannya dengan senjata api. "Dia antarprovinsi, sering melakukan curanmor di Kota Bandung dan kalau ketahuan dia kerap mengancam dengan senjata api untuk menakuti korbannya," ujarnya. Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Masyarakat



Kapolrestabes Bandung memaparkan, penangkapan tersebut berawal saat kedua pelaku beraksi di kawasan Karees Kulon, Kota Bandung pada Jumat (5/2/2021) lalu. Saat itu, pelaku berhasil menggondol kendaraan roda dua milik korbannya yang terparkir di halaman rumah.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta melakukan rangkaian lidik. Lalu, di kawasan Jalan Cipamokolan, polisi melihat kendaraan yang mencurigakan dan membuntutinya hingga kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. "Nopol yang mencurigakan dan saat dicek ternyata palsu. Kemudian, ketika dibuntuti sampai Jalan Cinunuk terlihat lubang kunci ternyata sudah rusak," bebernya.

Petugas yang sudah curiga kemudian berupa menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak dihiraukan dan pelaku malah berupaya melawan dengan mencoba merebut senjata petugas. "Kedua tersangka ini berupaya melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas, salah satu pelaku yakni AD ditembak di bagian dada hingga tewas," katanya.

Menurut dia, pelaku lainnya, yakni MH sempat melarikan diri dalam upaya penangkapan tersebut. Namun, tak berselang lama, MH pun diamankan petugas. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku. Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Tersungkur Kena Tembak, Kombes Leo: Jangan Main-main di Kota Malang!

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun. "MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content