35 Hari PSBB, Polda Metro Jaya Catat 67.154 Pelanggar
Senin, 18 Mei 2020 - 15:13 WIB
Polisi melakukan pengecekan bagi penggendara yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat selama 35 hari Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta sedikitnya 67 ribu masyarakat yang melakukan pelanggaran. PSBB dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 .
"Data total jenis pelanggaran teguran selama 35 hari 67.154 orang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2020). (Baca juga: Khamenei: AS Akan Diusir dari Irak dan Suriah! )
Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada tanggal 13 April hingga 17 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok. (Baca juga: DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19 )
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker . Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.
"Data total jenis pelanggaran teguran selama 35 hari 67.154 orang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2020). (Baca juga: Khamenei: AS Akan Diusir dari Irak dan Suriah! )
Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada tanggal 13 April hingga 17 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok. (Baca juga: DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19 )
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker . Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.
Lihat Juga :