Dugaan Investasi Bodong Mulai Ditangani Mabes Polri, Dirut PT GAB: Kami Akan Kooperatif
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:32 WIB
BANDUNG - Dirut PT Global Media Nusantara (GMN) Wira Pradana selaku induk perusahaan dari PT Global Agrobisnis (GAB) yang diduga melakukan praktik investasi bodong jati kebon (jabon) mengaku bakal kooperatif atas langkah hukum yang sedang diambil nasabah yang mengaku dirugikan.
Hal itu menyusul laporan nasabah PT GAB kepada Mabes Polri yang hari ini dijadwalkan mulai dilakukan proses BAP kepada perwakilan nasabah. "Ya kita akan kooperatif dan beritikad baik," kata Wira di Bandung, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, pihaknya selama ini tidak lepas tangan atas permasalahan yang membelit usahanya. Perusahaannya, kata dia, terus mencari solusi atas bisnis jabon yang tidak sesuai ekspektasi awal.
"Karena memang selama ini kami juga terus berupaya dalam mencari solusi hasil jabon yang tidak sesuai harapan ini. Apalagi masih banyak sekali member yang masih terus mendukung perusahaan dalam menjalankan solusi," beber dia.
Perusahaan ini, dinilai merugikan banyak korban. Diperkirakan, jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123.000 mitra pohon. Dalam perjanjian awal pada investasi itu, pihak perusahaan mamtok harga satu pohon bibit jabon Rp350.000. Omzet yang masuk Rp378 miliar, seharusnya ada 1.080.000 pohon jabon yang ditanam dan panen dalam waktu lima tahun. Namun sampai batas waktu yang ditunggu, belum membuahkan hasil.
Wira mengaku, awalnya, pihaknya berpatokan nilai proyeksi hasil pohon jabon dari literatur dan penelitian yang beredar di banyak media sekitar tahun 2011 - 2012. Namun, ternyata proyeksi tersebut jauh dari kenyataan. Kekecewaan ini tidak hanya terjadi di i-gist , tetapi hampir semua penanam jabon.
Walaupun, kata dia, investasi ini masih bisa memberikan keuntungan kepada nasabah. Asalkan, kata dia, hasil kayunya dijual dalam bentuk produk jadi , bukan dijual dalam bentuk kayu log tegakan. Mekanisme ini yg sudah dijalankan perusahaan saat ini, dan sudah menghasilkan pembayaran hingga hampir Rp22 miliar.
"Tetapi memang mekanisme ini butuh waktu dan modal yg tidak sedikit , oleh karena nya perusahaan membuat mekanisme sistem antrian pembayaran yang mengatur pola ini," imbuh dia.
Hal itu menyusul laporan nasabah PT GAB kepada Mabes Polri yang hari ini dijadwalkan mulai dilakukan proses BAP kepada perwakilan nasabah. "Ya kita akan kooperatif dan beritikad baik," kata Wira di Bandung, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, pihaknya selama ini tidak lepas tangan atas permasalahan yang membelit usahanya. Perusahaannya, kata dia, terus mencari solusi atas bisnis jabon yang tidak sesuai ekspektasi awal.
"Karena memang selama ini kami juga terus berupaya dalam mencari solusi hasil jabon yang tidak sesuai harapan ini. Apalagi masih banyak sekali member yang masih terus mendukung perusahaan dalam menjalankan solusi," beber dia.
Perusahaan ini, dinilai merugikan banyak korban. Diperkirakan, jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123.000 mitra pohon. Dalam perjanjian awal pada investasi itu, pihak perusahaan mamtok harga satu pohon bibit jabon Rp350.000. Omzet yang masuk Rp378 miliar, seharusnya ada 1.080.000 pohon jabon yang ditanam dan panen dalam waktu lima tahun. Namun sampai batas waktu yang ditunggu, belum membuahkan hasil.
Wira mengaku, awalnya, pihaknya berpatokan nilai proyeksi hasil pohon jabon dari literatur dan penelitian yang beredar di banyak media sekitar tahun 2011 - 2012. Namun, ternyata proyeksi tersebut jauh dari kenyataan. Kekecewaan ini tidak hanya terjadi di i-gist , tetapi hampir semua penanam jabon.
Walaupun, kata dia, investasi ini masih bisa memberikan keuntungan kepada nasabah. Asalkan, kata dia, hasil kayunya dijual dalam bentuk produk jadi , bukan dijual dalam bentuk kayu log tegakan. Mekanisme ini yg sudah dijalankan perusahaan saat ini, dan sudah menghasilkan pembayaran hingga hampir Rp22 miliar.
"Tetapi memang mekanisme ini butuh waktu dan modal yg tidak sedikit , oleh karena nya perusahaan membuat mekanisme sistem antrian pembayaran yang mengatur pola ini," imbuh dia.
(don)
tulis komentar anda