Berkat Informasi di Medsos, 2 Perampas Motor Dibekuk Anggota Polres Kotamobagu

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:42 WIB
Dua tersangka perampasan sepeda motor di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu. Foto/Okezone/Subhan Sabu
KOTAMOBAGU - Tindakan cepat dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu , begitu mendapat informasi dari warga lewat akun media sosial Grup Resmob Polres Kotamobagu, yang melaporkan bahwa telah terjadi perampasan sepeda motor di wilayah Kotamobagu, Rabu (24/2/2021).



Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor .



Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing SL alias Sandi (28) warga Kelurahan Tumubui, dan RM Alias Ridho (33) warga Lorong Sampana, Kelurahan Kotamobagu.



"Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap kedua terduga pelaku tersebut, setelah menerima laporan aduan melalui akun Facebook 'Resmob Res Kotamobagu'. Melalui akun Facebook tersebut, korban melaporkan motornya telah dirampas di jalanan wilayah Kotamobagu," katanya.

Atas aduan tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu, langsung bergerak untuk melakukan pencarian kedua pelaku yang melakukan perampasan motor dengan melakukan penyelidikan terkait keberadaan oknum tersebut, dan kemudian berhasil mengamankan keduanya.



"Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan di Polres Mobagu, dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Kotamobagu, untuk mengungkap seluruh aksi kejahatan yang pernah dilakukan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content