Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado
Kamis, 25 Februari 2021 - 03:30 WIB
MANADO - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa Polda di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Masa Peralihan Musim Polda Sulut Apel Kesiapan
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi COVID-19.
Lebih jauh, Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Masa Peralihan Musim Polda Sulut Apel Kesiapan
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi COVID-19.
Lebih jauh, Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
tulis komentar anda