Handphone Selebgram Ajudan Pribadi Berpindah Tangan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Pelaku
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:51 WIB
"Dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice di mana keadilan tidak selalu harus dilakukan di pengadilan karena kesepakatan antara pelaku dan korban," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Rabu (24/2/2021).
Polisi sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi kemudian menginformasikan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban memilih mencabut laporan karena alasan yang diungkap pelaku.
Baca juga: Selebgram Cantik dan Ternama Ini Masak Sup Kacang Merah untuk Calon Mertua. Bagaimana Hasilnya?
Polisi sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi kemudian menginformasikan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban memilih mencabut laporan karena alasan yang diungkap pelaku.
Baca juga: Selebgram Cantik dan Ternama Ini Masak Sup Kacang Merah untuk Calon Mertua. Bagaimana Hasilnya?
(jon)
Lihat Juga :