Handphone Selebgram Ajudan Pribadi Berpindah Tangan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Pelaku

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:51 WIB
"Dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice di mana keadilan tidak selalu harus dilakukan di pengadilan karena kesepakatan antara pelaku dan korban," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Rabu (24/2/2021).

Polisi sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi kemudian menginformasikan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban memilih mencabut laporan karena alasan yang diungkap pelaku.

Baca juga: Selebgram Cantik dan Ternama Ini Masak Sup Kacang Merah untuk Calon Mertua. Bagaimana Hasilnya?
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!