Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:39 WIB
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyita sabu seberat 2,051 gram. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyita sabu seberat 2,051 gram , Rabu (24/2/21) sekitar pukul 05.00 WIB di Pasar Baru Kecamatan Bintan Utara. Unit 1 Subditgakkum, dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri, bersama KP 2004 awalnya melakukan penyelidikan di perairan Bintan, dan sekitarnya.



"Tim mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor, ke Indonesia, melalui perairan di Bintan, Kepri," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Rabu (24/2/2021).



Selanjutnya, di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JLN alias RSH yang sebelumnya telah dicurigai. Pada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,051 gram .



"Sabu ini dibawa dari Malaysia, tujuan Bintan Kepri, dan tersangka mengaku bernama JLN berasal dari Lombok, NTB. Dalam mengedarkan sabu , tersangka tersebut dikendalikan oleh warga negara Malaysia," jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka JLN dan barang bukti sabu , dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Sabu seberat 2.051 gram ini dibagi tiga bungkus, satu bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, satu bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan satu bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content