Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
Pembangunan musala Al Muhajirin klaster Water Garden Grand City dirasakan warga sejak awal dihalangi. Foto/dok.warga
BEKASI - Sidang gugatan pengembang terhadap warga klaster Water Garden Grand Wisata akhirnya berlanjut. Kurang lebih sebulan waktu yang diberikan hakim untuk mediasi kedua belah pihak perihal pembangunan musala Al Muhajirin tidak membuahkan hasil alias deadlock.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Lihat Juga :