Jumlah RT Zona Hijau di Depok Bertambah

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:11 WIB
Sri mengimbau kepada Satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya COVID-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah. Berkenaan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan

Aktivitas Usaha (PAU) untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya. “Di antaranya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, restoran/cafe dine in dan take away sampai jam 21.00, dengan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Warga pun masih diminta untuk menjaga protokol kesehatan yang berlaku. Karena saat ini penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi. “Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas),” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!