Aspadin Dukung Pemerintah Menindak Penyebar Hoaks Bahaya AMDK Galon Guna Ulang

Senin, 22 Februari 2021 - 23:50 WIB
Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat. Foto/Ist
BOGOR - Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon minuman guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan bisfenol a (BPA) .

"Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang tidak diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia," kata Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). (Baca juga: Pakar: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA )



Menurut dia, sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Kemudian, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian. (Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, AQUA Pelopori Ekonomi Sirkular Sejak 1983 )

"BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia," kata Rachmat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!