Dengarkan Keterangan Saksi, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gus Nur
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:58 WIB
Kuasa Hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Selasa (23/2/2021).Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Baca juga: Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi
Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.
"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021 lalu. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Tetap Minta Gus Nur Dihadirkan di Persidangan
Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Baca juga: Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi
Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.
"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021 lalu. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Tetap Minta Gus Nur Dihadirkan di Persidangan
Lihat Juga :