Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
Minggu, 21 Februari 2021 - 10:34 WIB
Suasana penerbitan salah satu rumah makan di Kota Makassar yang langgar jam malam. Foto: Leo Muhammad Nur
MAKASSAR - Sejumlah rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) ditutup oleh Tim Gabungan karena melanggar aturan jam malam , yaitu masih buka lewat dari pukul 22.00 Wita.
Sejumlah rumah makan tersebut kedapatan masih buka dan melayani pelanggan saat Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI yang menyisir lokasi keramaian di Makassar setelah pukul 22.00 Wita, Sabtu (20/2/2021).
Penutupan tersebut sempat mengalami kendala. Salah satu rumah makan di Jalan Penghibur yang disesaki oleh pengunjung menolak untuk menutup usahanya. Pemilik rumah makan sempat adu mulut dengan tim gabungan.
"Ada beberapa tempat yang memang masih ada aktivitas lewat pukul 22.00 kita minta tutup," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady.
Baca Juga: Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Dinilai Efektif Tekan Covid-19
Dia mengatakan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan. Selain berdasarkan Maklumat Kapolri, penertiban juga berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang telah melarang aktivitas keramaian di atas pukul 22.00 untuk menekan penyebaran Covid-19 .
Sejumlah rumah makan tersebut kedapatan masih buka dan melayani pelanggan saat Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI yang menyisir lokasi keramaian di Makassar setelah pukul 22.00 Wita, Sabtu (20/2/2021).
Penutupan tersebut sempat mengalami kendala. Salah satu rumah makan di Jalan Penghibur yang disesaki oleh pengunjung menolak untuk menutup usahanya. Pemilik rumah makan sempat adu mulut dengan tim gabungan.
"Ada beberapa tempat yang memang masih ada aktivitas lewat pukul 22.00 kita minta tutup," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady.
Baca Juga: Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Dinilai Efektif Tekan Covid-19
Dia mengatakan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan. Selain berdasarkan Maklumat Kapolri, penertiban juga berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang telah melarang aktivitas keramaian di atas pukul 22.00 untuk menekan penyebaran Covid-19 .
Lihat Juga :