Terekam CCTV, Pelaku Pembobolan Gudang Bawa Kabur Uang Rp20 Juta
Sabtu, 20 Februari 2021 - 14:03 WIB
MAKASSAR - Aksi pembobolan gudang di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang berhasil membawa kabur uang Rp20 juta rupiah terekam kamera CCTV.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp14 juta.
Dari rekaman CCTV yang diterima, pelaku bernama Iwan masuk ke gudang melalui atap. Pelaku Iwan teridentifikasi warga Kabupaten Sinjai ini mencungkil laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta lebih.
Iwan ternyata tak lain merupakan mantan karyawan gudang tersebut. Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi yang tiba di rumah pelaku langsung meringkus tanpa perlawanan di hadapan keluarga. Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan uang Rp14 juta sisa hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea , AKP Ramli mengatakan, Iwan merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini. Dalam menjalankan aksinya, Iwan menggunakan alat khusus.
"Kami temukan uang sisa hasil kejahatan ada Rp14 juta," ucap Ramli.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp14 juta.
Dari rekaman CCTV yang diterima, pelaku bernama Iwan masuk ke gudang melalui atap. Pelaku Iwan teridentifikasi warga Kabupaten Sinjai ini mencungkil laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta lebih.
Iwan ternyata tak lain merupakan mantan karyawan gudang tersebut. Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi yang tiba di rumah pelaku langsung meringkus tanpa perlawanan di hadapan keluarga. Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan uang Rp14 juta sisa hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea , AKP Ramli mengatakan, Iwan merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini. Dalam menjalankan aksinya, Iwan menggunakan alat khusus.
"Kami temukan uang sisa hasil kejahatan ada Rp14 juta," ucap Ramli.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Baca Juga
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(agn)
tulis komentar anda