Sejumlah Aset di Pasar Segar Dilaporkan Belum Masuk Perjanjian Retribusi
Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:59 WIB
Sejumlah aset di Pasar Segar Makassar belum masuk diperjanjian retribusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana akan kembali meninjau aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) di Pasar Segar, lantaran masih menyisakan lahan yang tidak masuk ke perjanjian dengan pemerintah kota.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya.
Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.
Baca Juga: Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya.
Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.
Baca Juga: Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
Lihat Juga :