Sejumlah Aset di Pasar Segar Dilaporkan Belum Masuk Perjanjian Retribusi

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:59 WIB
Sejumlah aset di Pasar Segar Makassar belum masuk diperjanjian retribusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana akan kembali meninjau aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) di Pasar Segar, lantaran masih menyisakan lahan yang tidak masuk ke perjanjian dengan pemerintah kota.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya.

Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.





"Kita akan kunjungi ke sana karena masih ada beberapa lahan yang di luar perjanjian itu masih dipakai. Jadi kita minta dilakukan pembongkaran," ucap legislator Gerindra tersebut.

Beberapa lahan dilaporkan dikomerisalkan oleh pihak tertentu, baik digunakan untuk pendirian tenant maupun peruntukan untuk parkir liar dan tidak sepeserpun masuk menjadi PAD Kota Makassar.

"Ini kita nda tau siapa yang tarik, apalagi laporannya bisa sampai Rp3 juta hingga Rp5 juta ini," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, pengawasan terhadap pasar segar masih sangat minim sehingga kerap terjadi pelanggaran.

Selain persoalan fasum dari laporan yang masuk, pelanggaran jam malam di sana juga kerap dilakukan oleh para pedagang, sehingga hal ini perlu ditindaki serius oleh pemerintah kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content