2 Perampok Sadis di Makassar Meringis Kesakitan Kena Tembak karena Berusaha Kabur

Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:23 WIB
Nasrullah menyebutkan, kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dan berulang kali masuk lembaga dengan kasus yang sama yakni di Kabupaten Bulukumba dan Kota Parepare Sulawesi Selatan. “Jadi para pelaku ini sudah keluar masuk penjara,” katanya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah senjata tajam berupa badik anak panah busur dan obeng yang digunakan untuk beraksi serta barang bukti hasil kejahatan turut disita petugas.

Baca juga: Polrestabes Makassar Ambil Alih Pengusutan Penyebab Kebakaran Gedung BTN

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Sementara para pelaku dijerat dengan pasal 3-6-3 terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!