Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:18 WIB
MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum ( fasum ) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar oleh sejumlah pedagang di Pasar Segar, Jalan Pengayoman, bakal dikaji oleh DPRD Kota Makassar .
Ada potensi kerugian karena puluhan kios yang sempat beroperasi tidak menyetorkan retribusi ke Pemkot Makassar . Tak hanya itu, ada indikasi terjadi pungutan liar oleh sejumlah oknum sehingga dianggap merugikan pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kembali digelar hari ini untuk menjejaki kepastian pelanggaran tersebut.
"Kita akan RDP-kan kembali ini besok (19/2/2021) setelah Jumat jam 2, kita mau pastikan lagi terkait aset yang digunakan dan kerugian yang diderita pemkot," katanya, kepada SINDOnews.
Legislator Gerindra ini memprediksi kompensasi ganti rugi akan cukup tinggi karena penggunaan fasum tersebut sudah cukup lama. Meski dia masih harus memastikan rincian nilainya.
"Itu akan kami pertanyakan, bagaimana bentuk kompensasinya, karena ini sudah lama digunakan dan tidak ada masuk ke pemkot. Tapi laporannya beberapa di sana ada juga yang diperjanjikan," ucapnya.
Dinas Pertanahan telah melakukan perjanjian bersama pemilik kios 2020 silam, meski demikian kerugian dinilai harus tetap dikejar.
Selain itu, Dewan juga akan kembali melakukan penjejakan aset di sana, pihaknya akan mempertimbangkan adanya penutupan sejumlah kios yang masih melakukan aktivitas dan belum terdata oleh pemkot.
Ada potensi kerugian karena puluhan kios yang sempat beroperasi tidak menyetorkan retribusi ke Pemkot Makassar . Tak hanya itu, ada indikasi terjadi pungutan liar oleh sejumlah oknum sehingga dianggap merugikan pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kembali digelar hari ini untuk menjejaki kepastian pelanggaran tersebut.
"Kita akan RDP-kan kembali ini besok (19/2/2021) setelah Jumat jam 2, kita mau pastikan lagi terkait aset yang digunakan dan kerugian yang diderita pemkot," katanya, kepada SINDOnews.
Legislator Gerindra ini memprediksi kompensasi ganti rugi akan cukup tinggi karena penggunaan fasum tersebut sudah cukup lama. Meski dia masih harus memastikan rincian nilainya.
"Itu akan kami pertanyakan, bagaimana bentuk kompensasinya, karena ini sudah lama digunakan dan tidak ada masuk ke pemkot. Tapi laporannya beberapa di sana ada juga yang diperjanjikan," ucapnya.
Dinas Pertanahan telah melakukan perjanjian bersama pemilik kios 2020 silam, meski demikian kerugian dinilai harus tetap dikejar.
Selain itu, Dewan juga akan kembali melakukan penjejakan aset di sana, pihaknya akan mempertimbangkan adanya penutupan sejumlah kios yang masih melakukan aktivitas dan belum terdata oleh pemkot.
tulis komentar anda