Akan Direvisi, Perda RDTR DKI Harus Terus Disosialisasikan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:02 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 harus segera direvisi. Masalah banjir, macet dan hunian bangunan menjadi dasar revisi RDTR.
Hal itu dikatakan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat menjadi pembicara kegiatan Sosialisasi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014. Dia menjelaskan, revisi Perda RDTR memang diatur dalam jangka waktu lima atau 10 tahun kedepan yang disesuaikan dengan perkembangan sebuah kota. Di Jakarta, kata dia, revisi Perda dilakukan pada 2021, diimplementasikan pada 2022dan berlaku hingga 2030.
"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Kamis 18Februari 2021. Baca juga: REI DKI Minta Dilibatkan Dalam Evaluasi Perda RDTR
Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminta masukannya. Apalagi, saat dirinya mensosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru itu, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri dan akhirnya mereka ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.
Hal itu dikatakan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat menjadi pembicara kegiatan Sosialisasi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014. Dia menjelaskan, revisi Perda RDTR memang diatur dalam jangka waktu lima atau 10 tahun kedepan yang disesuaikan dengan perkembangan sebuah kota. Di Jakarta, kata dia, revisi Perda dilakukan pada 2021, diimplementasikan pada 2022dan berlaku hingga 2030.
"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Kamis 18Februari 2021. Baca juga: REI DKI Minta Dilibatkan Dalam Evaluasi Perda RDTR
Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminta masukannya. Apalagi, saat dirinya mensosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru itu, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri dan akhirnya mereka ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.
Lihat Juga :