Pria di Gowa Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan
Kamis, 18 Februari 2021 - 22:30 WIB
GOWA - Jajaran Polres Gowa meringkus pria berinisial DK di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, karena diduga tega menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga hamil lima bulan.
DK dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polres Gowa . Pelaku kemudian ditangkap petugas di rumahnya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/2/2021) malam.
"Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir, Rabu malam.
Pelaku awalnya mengelak saat akan diamankan. Namun dia mengakui perbuatannya. Dari hasil keterangan sementara, DK tak hanya sekali meniduri korban , namun sudah berulang kali sejak September 2020 lalu.
"Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka," lanjutnya
Dirinya menjelaskan, motif DK menyetubuhi korban karena tak kuat menahan hawa nafsunya , sementara sang istri menolak ketika diajak berhubungan badan.
Kasus asusila ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa . DK sementara diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan, sekaligus untuk mengantisipasi keributan di kampung mereka.
DK dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polres Gowa . Pelaku kemudian ditangkap petugas di rumahnya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/2/2021) malam.
"Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir, Rabu malam.
Pelaku awalnya mengelak saat akan diamankan. Namun dia mengakui perbuatannya. Dari hasil keterangan sementara, DK tak hanya sekali meniduri korban , namun sudah berulang kali sejak September 2020 lalu.
"Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka," lanjutnya
Dirinya menjelaskan, motif DK menyetubuhi korban karena tak kuat menahan hawa nafsunya , sementara sang istri menolak ketika diajak berhubungan badan.
Kasus asusila ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa . DK sementara diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan, sekaligus untuk mengantisipasi keributan di kampung mereka.
(agn)
tulis komentar anda