Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:27 WIB
KENDARI - Penyidik Kejari Konawe, menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana pelatihan untuk desa. Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama delapan jam, Kamis (18/2/2021).
Kedua tersangka yakni AM, dan A, diduga melakukan korupsi dana pelatihan sistem keuangan desa di di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional, yang merupakan penanggung jawab pihak ketiga. Sedangkan A, merupakan staf di DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan .
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan . "Kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan A langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Konawe . Keduanya dikirim ke Rutan Kelas II B Unaaha, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga
Kedua tersangka yakni AM, dan A, diduga melakukan korupsi dana pelatihan sistem keuangan desa di di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional, yang merupakan penanggung jawab pihak ketiga. Sedangkan A, merupakan staf di DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan .
Baca Juga
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan . "Kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Baca Juga
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan A langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Konawe . Keduanya dikirim ke Rutan Kelas II B Unaaha, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
(eyt)
tulis komentar anda