Palsukan Dokumen Tanah, 6 Warga Mabar Ditahan di Rutan Polres
Kamis, 18 Februari 2021 - 04:10 WIB
LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menahan enam warga yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/2/2021).
Keenam tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, di Mapolres Manggarai Barat.
Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, lalu dilimpahkan ke Kejagung dan kemudian diteruskan ke Kejari Mabar. Keenam tersangka itu pun digiring dari Polres Mabar menuju kantor Kejari Mabar dan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
“Mereka adalah warga kampung pisang, desa batu tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Diketahui, keenam tersangka itu sebelumnya dilaporkan oleh warga atas dugaan perbuatan memalsukan dokumen tanah di Desa Batu Tiga.
“Ke enam tersangka kemudian ditahan di Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Dia menyebutkan, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat satu kesatu atau pasal 263 ayat 2 juncto 55 ayat satu kesatu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Keenam tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, di Mapolres Manggarai Barat.
Baca Juga
Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, lalu dilimpahkan ke Kejagung dan kemudian diteruskan ke Kejari Mabar. Keenam tersangka itu pun digiring dari Polres Mabar menuju kantor Kejari Mabar dan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
“Mereka adalah warga kampung pisang, desa batu tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Diketahui, keenam tersangka itu sebelumnya dilaporkan oleh warga atas dugaan perbuatan memalsukan dokumen tanah di Desa Batu Tiga.
Baca Juga
“Ke enam tersangka kemudian ditahan di Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Dia menyebutkan, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat satu kesatu atau pasal 263 ayat 2 juncto 55 ayat satu kesatu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda