5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:33 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
GOWA - Pemkab Gowa melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk memberi perlindungan kerja bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) atau honorer.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Lubis Latif menyebutkan, jumlah tenaga pegawai di Pemkab Gowa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 23.000 orang, mereka termasuk pegawai ASN dan non ASN. Sedangkan, khusus untuk tenaga non ASN atau honorer sebanyak 5.601 peserta.

"Saya berharap teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa agar terus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta ketanagakerjaan yang ada di wilayahnya," katanya di sela-sela Penandatanganan MoU antara Pemkab Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan di Baruga Karaeng Pattingalloang Kantor Bupati Gowa, Rabu, (17/2/2021).





Kemudian hingga saat ini lanjut Lubis, dari jumlah peserta tenaga honorer dengan kasus meninggal tercatat 20 kasus. Mereka terbagi masing-masing satu peserta meninggal karena kecelakaan kerja dan 19 peserta dengan kejadian meninggal biasa.

"Kami juga sudah memberikan santunan kepada peserta meninggal karena kecelakaan kerja Rp150 juta, sedangkan yang meninggal biasa totalnya sebesar Rp600 juta," ujarnya.

Dirinya juga menyambut baik adanya kerjasama tersebut. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dari Pemkab Gowa . Dimana dengan memberikan perlindungan kepada seluruh aparat desa dan tenaga honorernya akan sangat membantu jika kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lubis Latif menyebutkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta sementara yang kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas.

"Selain itu, selama peserta dalam perawatan dan tidak mampu bekerja maka akan mendapatkan santunan setara dengan gaji perbulan sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content