Gugatan Muhamad-Saras Ditolak MK, Benyamin: Sujud Syukur Saja Nggak Usah Euforia
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:12 WIB
Wali Kota terpilih Tangsel Benyamin Davnie. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1 Muhamad- Rahayu Saraswati ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras
Wali Kota terpilih Tangsel Benyamin Davnie mengaku sangat bersyukur MK mengabulkan doanya menolak gugatan pasangan nomor urut 1.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras
Wali Kota terpilih Tangsel Benyamin Davnie mengaku sangat bersyukur MK mengabulkan doanya menolak gugatan pasangan nomor urut 1.
Lihat Juga :