Retribusi Parkir Hotel dan Mal Bakal Dialihkan Ke PD Parkir
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:22 WIB
MAKASSAR - Penarikan retribusi parkir hotel dan mal akan dalihkan ke Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya . Hal tersebut sebagai upayaoptimalisasi pendapatan dari parkir.
Pengalihan pengelolaan retribusi parkir hotel dan mal tengah didorong melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Status PD Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ranperda tersebut sedang ditunggu untuk disahkan di provinsi dan kota mengikuti regulasi perparkiran di swalayan.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , William Laurin mengatakan pihaknya cukup skeptis dengan retribusi parkir hotel dan mal yang dikelola oleh pihak swasta.
Diketahui, setoran retribusi parkir hotel dan mal ke pemerintah kota oleh pihak swasta sebesar 30 persen. Hanya saja, William menilai retribusi tersebut masih berpotensi dan bisa ditingkatkan.
"Kita tidak menuduh ini, siapa tau bisa lebih yang dia dapat (tak sesuai setoran). Artinya ini paling bagus jalannya dia (Perusda) yang kelola," katanya, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, pengalihan pengelolaan retribusi parkir juga akan memperjelas kewenagan masing-masing instansi. PD Parkir akan berperan menarik retebusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rencana tersebut disebut cukup menjanjikan dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari parkir. Selain itu, angka kebocoran setoran dapat diminimalisir.
"Dengan kondisi normal itu bisa masuk Rp30 milliar sampai Rp40 milliar PAD kita," lanjutnya.
Pengalihan pengelolaan retribusi parkir hotel dan mal tengah didorong melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Status PD Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ranperda tersebut sedang ditunggu untuk disahkan di provinsi dan kota mengikuti regulasi perparkiran di swalayan.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , William Laurin mengatakan pihaknya cukup skeptis dengan retribusi parkir hotel dan mal yang dikelola oleh pihak swasta.
Diketahui, setoran retribusi parkir hotel dan mal ke pemerintah kota oleh pihak swasta sebesar 30 persen. Hanya saja, William menilai retribusi tersebut masih berpotensi dan bisa ditingkatkan.
"Kita tidak menuduh ini, siapa tau bisa lebih yang dia dapat (tak sesuai setoran). Artinya ini paling bagus jalannya dia (Perusda) yang kelola," katanya, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, pengalihan pengelolaan retribusi parkir juga akan memperjelas kewenagan masing-masing instansi. PD Parkir akan berperan menarik retebusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rencana tersebut disebut cukup menjanjikan dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari parkir. Selain itu, angka kebocoran setoran dapat diminimalisir.
"Dengan kondisi normal itu bisa masuk Rp30 milliar sampai Rp40 milliar PAD kita," lanjutnya.
tulis komentar anda