Spesialis Pencuri Ponsel Dibekuk Polisi
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:44 WIB
BATAM - MP (38) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (14/2/21). MP dibekuk lantaran pada Selasa (22/12/20) diduga melakukan tindak pidana pencurian .
Pada waktu dan tempat kejadian, pelapor sedang berada di rumah. Handphone miliknya diletakkan di ruang tamu di bawah TV. Kemudikan suami pelapor melihat ada yang masuk ke dalam rumah. Setelah di cek ternyata handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 4 unit handphone dan melaporkan ke Polsek Sagulung," ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Selasa (16/2/21).
Menerima laporan dari korban inisial MY Tim Opsnal kemudian telah mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa.
Baca juga: Lapas Gunung Sugih Komitmen Berantas Halinar dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Setelah dilakukan beberapa rangkaian Lidik, maka diketahui salah satu ciri-ciri pelaku, dengan gerak cepat Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di warung Putri Tujuh, Batuaji.
Baca juga: Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang
"Dan dari pelaku diamankan barang bukti yang dipakai pelaku, saat itu pelaku melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Pada waktu dan tempat kejadian, pelapor sedang berada di rumah. Handphone miliknya diletakkan di ruang tamu di bawah TV. Kemudikan suami pelapor melihat ada yang masuk ke dalam rumah. Setelah di cek ternyata handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 4 unit handphone dan melaporkan ke Polsek Sagulung," ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Selasa (16/2/21).
Menerima laporan dari korban inisial MY Tim Opsnal kemudian telah mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa.
Baca juga: Lapas Gunung Sugih Komitmen Berantas Halinar dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Setelah dilakukan beberapa rangkaian Lidik, maka diketahui salah satu ciri-ciri pelaku, dengan gerak cepat Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di warung Putri Tujuh, Batuaji.
Baca juga: Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang
"Dan dari pelaku diamankan barang bukti yang dipakai pelaku, saat itu pelaku melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
(boy)
tulis komentar anda