Sembuh dari COVID-19, Bupati KBB Aa Umbara Siap Donorkan Plasma Darah dan Divaksinasi

Senin, 15 Februari 2021 - 17:07 WIB
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku siap untuk divaksinasi COVID-19, meskipun dirinya merupakan penyintas. Sejauh ini dirinya memang belum divaksinasi karena pada saat jadwal pelakaanaan vaksinasi serentak, saat itu dirinya sedang terpapar COVID-19. "Jika memang diperbolehkan untuk vaksinasi, saya juga siap," ujarnya.

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, orang yang pernah terjangkit COVID-19 atau penyintas dapat divaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.

Baca juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Jabar Turun Drastis

Petunjuk Teknis (Juknis) baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19. Juknis itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomo HK.02.02/11/368/2021.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!