Modus Ajari Santet, Kakek Uban Perkosa Anak di Bawah Umur-Berkali kali

Minggu, 14 Februari 2021 - 15:13 WIB
Entah apa yang diajari pelaku tentang ilmu santet tersebut, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut merasa terhipnotis dan disetubuhi berulang kali.

"Persetubuhan terhadap korban dilakukan berkali-kali. Sejak tanggal 15 November 2020 hingga tanggal 3 Februari 2021. Sementara itu, untuk aktivitas pelaku sebagai dukun sudah berlangsung sekitar 1 tahun," ungkap Kapolres.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarganya lalu dilaporkan kepada Polsek Murung. Setelah mendapat laporan, Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Untuk pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.

Kapolsek Murung Ipda Yulianto saat dikonfirmasi terkait masih adanya kemungkinan korban lain menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan baru. "Tidak ada lagi yang melapor lagi ke Polsek Murung dan hanya satu korban saja," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!