Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:30 WIB
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto:MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Pelanggar langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu.
Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.
Baca juga: 9.668 Kendaraan Diputar Balik Selama Penerapan Ganjil Genap Kota Bogor
Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.
Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.
Baca juga: 9.668 Kendaraan Diputar Balik Selama Penerapan Ganjil Genap Kota Bogor
Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.
Lihat Juga :