Libur Imlek, ASN Pemkot Depok Diimbau Tak Keluar Kota
Jum'at, 12 Februari 2021 - 05:00 WIB
Pengunjung berkeliling di Kampoeng Cina, Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). SINDOnews/Eko Purwanto
DEPOK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau tidak bepergian keluar kota pada Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili. Imbauan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili.
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dalam suratnya, Kamis (11/2/2021).
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
“Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya. (Baca juga; Masih Pandemi, Pemprov DKI Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Virtual )
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dalam suratnya, Kamis (11/2/2021).
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
“Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya. (Baca juga; Masih Pandemi, Pemprov DKI Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Virtual )
Lihat Juga :