Driver Ojol yang Dibakar Istri saat Tidur Lelap Meninggal Dunia
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:37 WIB
Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen. Pihak keluarga pun harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan, lantaran BPJS tidak mengcover perawatan korban tindak pidana.
Baca juga: Tubuh Melepuh Dibakar Istri, Perawatan Driver Ojol Ini Terkendala Biaya
Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.
Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Baca juga: Tubuh Melepuh Dibakar Istri, Perawatan Driver Ojol Ini Terkendala Biaya
Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.
Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(thm)
Lihat Juga :