Driver Ojol yang Dibakar Istri saat Tidur Lelap Meninggal Dunia

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:37 WIB
loading...
Driver Ojol yang Dibakar...
Rumah korban di Jalan Sukamulya, RT 01/RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Driver ojek online (ojol) , Samsudin (47), yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, meninggal dunia, Kamis (11/02/21) pagi. Samsudin menjalani perawatan setelah mengalami luka bakar pada 4 Februari lalu.

Sekujur tubuhnya habis terbakar api saat tertidur lelap di kamar rumah yang terletak di Jalan Sukamulya, RT 01/RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku pembakaran tak lain adalah istrinya bernama Kristiyanah (53). Bensin yang telah disiapkan lantas disiram ke tubuh Samsudin. Dalam sekejap, kobaran api membakar ludes seisi kamar, termasuk tubuh suaminya itu.

Baca juga: Driver Ojol di Tangsel Kritis Dibakar Istri

Kepastian kabar duka itu disampaikan melalui Ketua RW08 Serua Indah, Nanang H Martadi. Pihaknya mendapat konfirmasi dari seorang putri Samsudin yang sejak awal setia mendampingi sang ayah di Rumah Sakit Fatmawati.

"Jadi kita pengurus lingkungan terus berkoordinasi dengan putrinya yang ada di rumah sakit. Memang korban dinyatakan meninggal dunia pagi tadi. Saat ini saya sedang siap-siap menuju ke Fatmawati," kata Nanang.

Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen. Pihak keluarga pun harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan, lantaran BPJS tidak mengcover perawatan korban tindak pidana.

Baca juga: Tubuh Melepuh Dibakar Istri, Perawatan Driver Ojol Ini Terkendala Biaya

Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.

Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Prabowo Teken Aturan...
Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved