Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka sampai Jam 2 Siang

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:31 WIB
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!