Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka sampai Jam 2 Siang
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:31 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
(thm)
Lihat Juga :