Sembunyi Sabu dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Ipar Jaringan Lapas Ditangkap
Rabu, 10 Februari 2021 - 01:03 WIB
TANJUNG BALAI - Pasangan suami istri (pasutri) dan ipar di Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai atas keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu disimpan dalam boneka beruang.
Ketiga tersangka berinisial HR, EV dan LA hanya bisa pasrah setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Balai di rumah mereka di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung, ketiga tersangka ini mendapat pasokan sabu dari lapas Tanjung Kusta, Medan. Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya suami istri dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.
“Selanjutnya pasutri mengaku sabu diperoleh dari iparnya yang kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu 18 gram disimpan dalam boneka beruang,” kata Putu, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Atas perbuatannya, kini satu keluarga itu terpaksa mendekam dan tidur di sel tahanan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara.
Ketiga tersangka berinisial HR, EV dan LA hanya bisa pasrah setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Balai di rumah mereka di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung, ketiga tersangka ini mendapat pasokan sabu dari lapas Tanjung Kusta, Medan. Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya suami istri dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.
“Selanjutnya pasutri mengaku sabu diperoleh dari iparnya yang kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu 18 gram disimpan dalam boneka beruang,” kata Putu, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Atas perbuatannya, kini satu keluarga itu terpaksa mendekam dan tidur di sel tahanan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara.
(don)
tulis komentar anda