Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:46 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, merilis pengungkapan kasus sindikat narkoba. Foto/SINDOnews/Fadly Pelka
BATUBARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba . Empat pengedar narkoba berhasil ditangkap di empat lokasi terpisah. Dalam penyergapan ini, petugas menyita 207,69 gram sabu dan 216 butir esktasi.

Baca juga: Hidup Makin Susah di Masa Pandemi, Dua Pedagang Ikan di Muara Baru Nekat Jualan Sabu



Empat pelaku yang ditahan antara lain Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara; Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gadig, Batubara; Dicky Hariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka, Batubara; dan Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara.

Kepala BNN Kabupaten Batubara , AKBP Zainuddin didampingi Kepala Subkordinator Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara, Kompol Hendra mengatakan, penangkapan awal dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam terhadap tersangka Pristi Wanto (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, dengan barang bukti sabu 1,22 gram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!