Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:26 WIB
Satpol PP DKI menyegel tempat pijat berkedok fafe dan bar di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Panti pijat berkedok kafe dan bar di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup paksa, Selasa (9/2/2021). Penutupan itu dilakukan setelah Satpol PP menemukan adanya pelanggaran prokes di tempat itu.
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, BCA Kembangan Disegel Satpol PP Jakbar )
Selain itu, pemilik tempat tidak bisa diajak berkoordinasi terkait PPKM. Kabid penindakan Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada Bar bernama Geisha itu. Namun teguran itu tidak diindahkan.
Bahkan petugas Satpol PP sempat bersinggungan dengan pemilik atau pengelola Bar tersebut. Pengelola Bar dianggap tidak kooperatif saat diberikan sanksi teguran oleh Satpol PP.
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, BCA Kembangan Disegel Satpol PP Jakbar )
Selain itu, pemilik tempat tidak bisa diajak berkoordinasi terkait PPKM. Kabid penindakan Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada Bar bernama Geisha itu. Namun teguran itu tidak diindahkan.
Bahkan petugas Satpol PP sempat bersinggungan dengan pemilik atau pengelola Bar tersebut. Pengelola Bar dianggap tidak kooperatif saat diberikan sanksi teguran oleh Satpol PP.
Lihat Juga :