40 KK Korban Banjir Bandang Luwu Utara Kini Punya Hunian Tetap
Senin, 08 Februari 2021 - 23:05 WIB
40 KK korban banjir bandang di Luwu Utara yang kehilangan tempat tinggalnya kini resmi memiliki hunian tetap. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - 40 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir bandang 13 Juli 2020 lalu, kini resmi memiliki hunian tetap (huntap) .
Hunian tetap ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara .
Baca juga: Pemkab Lutra Siap Bangunkan Huntap untuk Korban Banjir yang Punya Lahan
40 KK memperoleh huntap melalui proses pengundian dengan protokol kesehatan yang ketat di lapangan upacara kantor bupati, Senin (8/2/2021). 166 KK korban bencana hadir.
40 unit huntap yang diserahkan ini merupakan huntap yang telah selesai proses pembangunannya. Letaknya berada di belakang RSUD Andi Djemma .
Pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan kepada tiga orang perwakilan calon pemilik huntap untuk melakukan pengundian sebanyak 10 kali, kemudian Bupati sebanyak lima kali pengundian, Ketua DPRD (5), perwakilan Polres Luwu Utara (5), Sekretaris Daerah (5), Ketua Pengadilan Negeri (5), dan perwakilan Kejari (5).
Hunian tetap ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara .
Baca juga: Pemkab Lutra Siap Bangunkan Huntap untuk Korban Banjir yang Punya Lahan
40 KK memperoleh huntap melalui proses pengundian dengan protokol kesehatan yang ketat di lapangan upacara kantor bupati, Senin (8/2/2021). 166 KK korban bencana hadir.
40 unit huntap yang diserahkan ini merupakan huntap yang telah selesai proses pembangunannya. Letaknya berada di belakang RSUD Andi Djemma .
Pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan kepada tiga orang perwakilan calon pemilik huntap untuk melakukan pengundian sebanyak 10 kali, kemudian Bupati sebanyak lima kali pengundian, Ketua DPRD (5), perwakilan Polres Luwu Utara (5), Sekretaris Daerah (5), Ketua Pengadilan Negeri (5), dan perwakilan Kejari (5).
Lihat Juga :