Soal Karantina Skala Mikro, Pemkot Bandung Tak Larang Keluar Masuk Wilayah
Senin, 08 Februari 2021 - 17:08 WIB
Foto dok/SINDOnews
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mematangkan konsep karantina wilayah skala mikro, menyusul segera berakhirnya pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat ( PPKM ) pada 8 Februari 2021.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pada pelaksaan karantina wilayah sekala mikro, tidak akan terlalu ketat. Karena prinsip utamanya yakni membuat imunitas di lingkungan masyarakat yang beraktivitas di ruang lingkup kecil. Baca juga: PPKM Belum Maksimal, Satgas Kaji Pemberlakuan Cek Poin di Pintu Masuk Kota Bandung
Sehingga sejumlah relaksasi masih bisa berlaku untuk memulihkan sektor ekonomi. Di antaranya, kata Oded, tidak ada larangan saat masuk atau keluar lokasi karantina wilayah. Walaupun menurutnya, kini daerah yang memiliki kasus cukup tinggi di antaranya berada di wilayah perbatasan kota.
"Tidak ada larangan. Prinsipnya membuat imunitas dengan lingkungan kita saja. Termasuk di Kota Bandung bahwa yang terpapar banyaknya di kewilayahan di perbatasan dengan wilayah lain. Bedanya dengan PSBB lalu lebih ketat. Seperti warung banyak yang tidak jalan," bebernya.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pada pelaksaan karantina wilayah sekala mikro, tidak akan terlalu ketat. Karena prinsip utamanya yakni membuat imunitas di lingkungan masyarakat yang beraktivitas di ruang lingkup kecil. Baca juga: PPKM Belum Maksimal, Satgas Kaji Pemberlakuan Cek Poin di Pintu Masuk Kota Bandung
Sehingga sejumlah relaksasi masih bisa berlaku untuk memulihkan sektor ekonomi. Di antaranya, kata Oded, tidak ada larangan saat masuk atau keluar lokasi karantina wilayah. Walaupun menurutnya, kini daerah yang memiliki kasus cukup tinggi di antaranya berada di wilayah perbatasan kota.
"Tidak ada larangan. Prinsipnya membuat imunitas dengan lingkungan kita saja. Termasuk di Kota Bandung bahwa yang terpapar banyaknya di kewilayahan di perbatasan dengan wilayah lain. Bedanya dengan PSBB lalu lebih ketat. Seperti warung banyak yang tidak jalan," bebernya.
Lihat Juga :