Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Senin, 08 Februari 2021 - 14:51 WIB
PIDIE - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh kembali menangkap satu tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. Pelaku berinisial Z alias SD (32 tahun) dibekuk polisi saat berada di salah satu warung di Desa Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diterimanya.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban," jelasnya, Senin (8/2/2021).
Atas keteragan tersebut, lanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada pukul 22.00 WIB, tersangka diketahui berada di sebuah warung di Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutira Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Anggota satuan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga telah melakukan pencabuan dua kali yaitu pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB dan pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Tempat kejadiannya yaitu di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku di Gampong, Masjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. "Korban kita sebut saja Bunga Mawar yang masih berumur 12 tahun," tambahnya. Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Pelaku, jelasnya, akan dikenakan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diterimanya.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban," jelasnya, Senin (8/2/2021).
Atas keteragan tersebut, lanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada pukul 22.00 WIB, tersangka diketahui berada di sebuah warung di Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutira Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Anggota satuan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga telah melakukan pencabuan dua kali yaitu pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB dan pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Tempat kejadiannya yaitu di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku di Gampong, Masjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. "Korban kita sebut saja Bunga Mawar yang masih berumur 12 tahun," tambahnya. Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Pelaku, jelasnya, akan dikenakan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(don)
tulis komentar anda