Polsek Bintan Timur Tangkap Paman Cabuli Ponakan Masih di Bawah Umur
loading...
A
A
A
BINTAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kali ini penangkapan pelaku Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Bintan Timur Selasa (2/2/21), tentang dugaan tindak pada persetubuhan terhadap anak.
Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun, telah disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial S. Atas laporan yang masuk, kemudian unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
"Pada Rabu (3/2/21) pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/21).
Dijelaskan Ulil, saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. "Pelaku sudah kami tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun, telah disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial S. Atas laporan yang masuk, kemudian unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
"Pada Rabu (3/2/21) pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/21).
Dijelaskan Ulil, saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. "Pelaku sudah kami tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(don)