22 Pegawai Terjaring Merokok di Kantor Pemkot Tangsel

Senin, 08 Februari 2021 - 15:01 WIB
Satpol PP Kota Tangsel memperlihatkan barang bukti asbak dan rokok dari pegawai yang terjaring razia di Kantor Pemkot Tangsel.Foto/Hambali/MPI
JAKARTA - Sebanyak 22 pegawai yang berada di berbagai ruangan Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan tengah merokok. Petugas Satpol PP pun langsung memberi teguran dengan mengingatkan ketentuan Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Begitu tiba di area kantor Wali Kota itu, personel Satpol PP langsung berpencar ke beberapa ruangan. Mereka juga terlihat menempel sejumlah sticker berisi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Terlihat pula aktivis antirokok terlibat dalam razia.



Setelah cukup lama berkeliling ruangan, petugas pun turun sambil membawa serta puluhan asbak rokok berbagai ukuran. Disebutkan, ada sebayak 22 pegawai yang ditegur karena merokok di area tersebut. Baca: Penumpang Berdesakan di Dalam KRL, KCI Kekeuh Telah Terapkan Protokol Kesehatan

"Tadi ada 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk memerbolehkan orang merokok di situ," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry, Senin (08/02/21).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!