Lapas Lubuklinggau Usulkan 522 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:41 WIB
Narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
LUBUKLINGGAU - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengusulkan sebanyak 522 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri .
“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya Lebaran. Dan diberikan pas hari raya Idul Fitri persetujuannya. (Baca juga: 433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri )
“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” tuturnya. (Baca juga: Tiba di Tanah Air, 39 WNI dari Fiji Langsung Masuk Wisma Atlet )
“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya Lebaran. Dan diberikan pas hari raya Idul Fitri persetujuannya. (Baca juga: 433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri )
“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” tuturnya. (Baca juga: Tiba di Tanah Air, 39 WNI dari Fiji Langsung Masuk Wisma Atlet )
Lihat Juga :