Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Jum'at, 17 April 2020 - 17:54 WIB
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi bersama anggota menghadirkan kedua tersangka pelaku pencurian mesin penggilingan padi. Foto/Berli Zulkanedi
PALEMBANG - Dua warga Jalur 6, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin ditangkap dan ditembak Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Kedua pelaku pencurian mesin penggiling padi ditembak karena hendak melarikan diri saat penangkapan.

Keduanya yakni Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan (22) ditangkap Rabu (15/4/20) di kediamannya. Sementara, pelaku lain yakni seorang pembeli mesin curian tersebut masih dikejar..

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, kedua tersangka juga diduga terlibat pencurian sarang walet. "Dalam aksi tersangka ini melakukan pencurian mesin padi di daerah Jalur, dimana mesin padi tersebut terparkir. Kemudian diambil keduanya," ujarnya mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (17/4/2020).

Mesin tersebut lalu dijual ke pelaku Maeling (DPO) dengan harga Rp 3 juta rupiah. Pencurian ini terjadi Desember tahun lalu. "Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumahnya, anggota bergerak. Karena keduanya harus dilumpuhkan dengan timas panas setelah mencoba melarikan diri," katanya.
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More