Pemkab Bekasi Ancam Pembuang Sampah di Bantaran Kali CBL ke Ranah Hukum

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:06 WIB
Tumpukan sampah di dekat Tol Cibitung-Cilincing yang tak jauh dari Kali CBL di Bekasi. Foto/Dok/SINDOnews
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah menelusuri pembuang sampah sepanjang satu kilometer di Bantaran Kali CBL (Cikarang Barat Laut) Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebab, lahan yang digunakan sebagai tempat sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid mengatakan, intansinya sudah mendapatkan laporan adanya tempat pembuangan sampah di Bantaran Kali CBL beberapa pekan lalu.



“Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini,” katanyadi Bekasi, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut milik PJT, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi untuk penertibanya. Baca juga: Begini Penampakan Sampah Rumah Tangga Mengular di Bantaran Kali CBL

“Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instasi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan segaj menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah,” ucapnya.

Selain langkah hukum, pemerintah juga sedang mempersiapkan pengangkutan sampah dengan menyiapkan personel khusus. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyiapkan truk untuk pengangkut sampah di samping Tol Cibitung Cilincing itu. Untuk mengangkut sampah itu membutuhkan waktu cukup lama agar bisa dibuang ke TPA Burangkeng di Kecamtan Setu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!