Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas
Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
Tiga terdakwa makar di Sorong, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021). Foto: Istimewa
SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021) menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa makar , Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.
Lihat Juga :