Bak Koboi, Pemadat Tenteng Pistol dan Todongan ke Polisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 22:01 WIB
Dari penyidikan sementara, Arnold belum memastikan pelaku alami gangguan jiwa. Saat diajak berbicara pun masih nyambung. Baca juga: Aiptu Teguh Bunuh Diri dengan Cara Tembakkan Pistol ke Mulut

Meski demikian, hasil urine menyebutkan pelaku positif metaphetamine. Zat adiktif narkoba yang berasal dari sabu. “Motifnya masih kami dalami,” terang Arnold.

Apapun itu alasannya, Arnold menegaskan pelaku melanggar pasal 1 ayat 2 Undang undang Darurat Nomor12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!