Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:06 WIB
Baca Juga
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, aturan ini diberlakukan di semua ruas jalan Kota Bogor dan semua kendaraan pribadi. Hanya kendaraan tertentu, seperti logistik dan kebutuhan darurat lainnya yang dikecualikan.
Baca Juga: Dua Minggu Pelaksanaan PPKM, Kasus Aktif Melandai dan Keterisian RS COVID-19 Menurun
"Semua ruas jalan. Nanti dari Polresta akan mengawasi jalan protokol, akan mengingatkan warga sejak keluar rumah. Tapi untuk kendaraan angkutan, ambulans, pelayanan sosial, sembako, dan lainnya, dapat pengecualian. Kalau masyarakat pengendara roda 4 atau roda 2, kami putar balik arah," tegas Susatyo.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda